PENGUMUMAN PENDAFTARAN SELEKSICALON ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIAUNTUK DITUGASKAN PADA PERWAKILAN OMBUDSMAN DI DAERAHNOMOR : 361/ORI-SRT/IV/TAHUN 2013N
Ombudsman Republik Indonesia bermaksud memilih 27 (dua puluh tujuh) orang putra/putri terbaik warga negara Republik Indonesia untuk menjadi pegawai tetap Ombudsman Republik Indonesia sebagai Calon Asisten Ombudsman di daerah provinsi sebagai berikut:Provinsi Banten di Serang;Provinsi Jambi di Jambi;Provinsi Gorontalo di Gorontalo;Provinsi Papua Barat di Manokwari,Provinsi Bangka Belitung di Pangkal Pinang;Provinsi Bengkulu di Bengkulu;Provinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya;Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju; danProvinsi Maluku Utara di Ternate.Sesuai dengan formasi, kebutuhan serta ketentuan berlaku, untuk setiap daerah provinsi masing-masing 3 (tiga) orang dengan N pelaksanaan seleksi Calon Asisten OmbudsN man harus memenuhi kompetensi serta memenuhi persyaratan sebagai berikutWarga Negara Republik Indonesia;Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun serta paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun;Pendidikan paling rendah sarjana dan/atau sederajat;Diutamakan berpengalaman serta memahami bidang organisasi kemasyarakatan;Jujur serta berintegritas;Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan/atau lebih;Tidak pernah melakukan perbuatan tercela; danBersedia tidak merangkap sebagai Pegawai Negeri Sipil, anggota partai politik, advokat serta profesi lainnya (dokter, akuntan, advokat, notaris, pejabat pembuat akte tanah) Kelengkapan Administrasi wajib dipenuhi oleh calon Asisten Ombudsman adalah:Surat lamaran dibuat di atas kertas bermeterai cukup;Daftar Riwayat Hidup;Pasfoto terbaru 3 (tiga) N lembar ukuran (4x6) berwarna;Fotokopi Kartu Tanda Penduduk masih berlaku;Fotokopi ijazah terakhir dilegalisasi oleh pejabat berwenang;Surat Keterangan Sehat Jasmani serta rohani dari dokter pemerintah;Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli serta masih berlaku;Surat Pernyataan dibuat sendiri oleh bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup, bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai pegawai negeri, anggota partai politik, advokat serta profesi lainnya (dokter, akuntan, advokat, notaris, pejabat pembuat akte tanah), apabila bersangkutan diterima sebagai Calon Asisten Ombudsman Perwakilan; danDalam hal pendaftar berstatus sebagai PNS, Surat Pernyataan dibuat sendiri oleh bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup diketahui oleh atasan langsung, bahwa bersedia untuk berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai Calon Asisten Ombudsman.Pengumuman lebih lanjut untuk masing-masing daerah provinsi ditayangkan serta dimuat pada Koran Lokal, website: //ombudsman.go.id serta papan Pengumuman Resmi Ombudsman Republik Indonesia, N JalanHR Rasuna Said Kav. C-19, Kuningan, Jakarta Selatan.
Jakarta, N N 16 April N 2013Tim Kerja Pembentukan PerwakilanOmbudsman Republik Indonesia di Daerah
DOWNLOAD UNTUK DETAIL INFORMASI
LOWONGAN KERJA NGO SELENGKAPNYA DISINI
LOWONGAN KERJA NGO: Dapatkan Informasi Melalui surat elektronik [surel/email] Anda. Click Subscribe Now!
Lowongan Kerja Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2013 via kerja-ngo
No comments:
Post a Comment