OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA adalah lembaga negara memiliki kewenangan mengawasi pelayanan publik baik diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara serta pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, serta BHMN serta badan swasta dan/atau perorangan diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Ombudsman Republik Indonesia membuka kesempatan bagi putra/putri terbaik untuk menjadi :
KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN PROV. BANTEN (KP-01) CALON ASISTEN PERWAKILAN OMBUDSMAN PROV. BANTEN (AP-01) KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN PROV. JAMBI (KP-02) CALON ASISTEN PERWAKILAN OMBUDSMAN PROV. JAMBI (AP-02) KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN PROV. BANGKA BELITUNG(KP-03) CALON ASISTEN PERWAKILAN OMBUDSMAN PROV. BANGKA BELITUNG (AP-03) KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN PROV. GORONTALO (KP-04) CALON ASISTEN PERWAKILAN OMBUDSMAN PROV. GORONTALO (AP-04) KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN PROV. PAPUA BARAT (KP-05) CALON ASISTEN PERWAKILAN OMBUDSMAN PROV. PAPUA BARAT (AP-05) Persyaratan Kepala Perwakilan OMBUDSMAN :
Warga Negara Indonesia; Bertaqwa kepada Tuhan YME; Sehat Jasmani serta Rohani; Bebas dari Narkoba; Sarjana hukum dan/atau sarjana bidang lain memiliki keahlian serta pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum dan/atau pemerintahan menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik; Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun serta paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas serta memiliki reputasi baik; Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman serta pelayanan publik; Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan/atau lebih; Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik. Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat negara dan/atau penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus dan/atau karyawan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, Anggota partai politik serta profesi lainnya (dokter, akuntan, advokat, notaris, pejabat pembuat akte tanah). Bagi calon berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia berhenti dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan; dan Aktif serta memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media serta perguruan tinggi di masing-masing wilayah Perwakilan Ombudsman. Kelengkapan Administrasi wajib dipenuhi oleh calon Kepala Perwakilan Ombudsman adalah sebagai berikut :
Surat lamaran dibuat di atas kertas bermaterai cukup ditujukan kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia cq Ketua Tim Kerja Pembentukan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah, di sebelah pojok kiri atas ditulis dengan huruf besar Lamaran Kerja; Daftar Riwayat Hidup; Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6) berwarna; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk; Fotokopi ijazah terakhir dilegalisasi oleh pejabat berwenang; Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah; Surat Keterangan bebas narkoba dari dokter; Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli serta masih berlaku; Surat Pernyataan dibuat sendiri oleh bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup, bahwa bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat negara dan/atau penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus dan/atau karyawan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, Anggota partai politik serta profesi lainnya (dokter, akuntan, advokat, notaris, pejabat pembuat akte tanah); Surat Pernyataan dibuat sendiri oleh bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup, bahwa bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik, tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil serta bisa diangkat kembali dalam jabatan organik setelah selesai menjalankan tugas sebagai Kepala Perwakilan; dan Melampirkan fotokopi piagam/surat keterangan menyatakan bahwa bersangkutan Aktif serta memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media serta perguruan tinggi di masing-masing wilayah Perwakilan Ombudsman. Persyaratan Calon Asisten Perwakilan OMBUDSMAN :
Warga Negara Republik Indonesia; Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun serta paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun; Pendidikan paling rendah sarjana dan/atau sederajat; Diutamakan berpengalaman dalam organisasi/advokasi masyarakat/ advokasi pemerintahan/advokasi hukum; Jujur serta berintegritas; Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan/atau lebih; Tidak pernah melakukan perbuatan tercela; dan Bersedia tidak merangkap sebagai Pegawai Negeri, anggota partai politik, advokat serta profesi lainnya (dokter, akuntan, advokat, notaris, pejabat pembuat akte tanah). Kelengkapan Administrasi wajib dipenuhi oleh Calon Asisten Perwakilan Ombudsman adalah sebagai berikut:
Surat lamaran dibuat di atas kertas bermaterai cukup ditujukan kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia cq Ketua Tim Kerja Pembentukan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah di sebelah pojok kiri atas ditulis dengan huruf besar Lamaran Kerja; Daftar Riwayat Hidup; Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6) berwarna; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;N Fotokopi ijazah terakhir dilegalisasi oleh pejabat berwenang; Surat Keterangan Sehat Jasmani serta rohani dari dokter pemerintah; Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli serta masih berlaku; Surat Pernyataan dibuat sendiri oleh bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup, bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai anggota partai politik, advokat serta profesi lainnya (dokter, akuntan, advokat, notaris, pejabat pembuat akte tanah), apabila bersangkutan diterima sebagai Calon Asisten Ombudsman Perwakilan; dan Surat Pernyataan dibuat sendiri oleh bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup diketahui oleh atasan langsung,bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai Pegawai Negeri apabila diterima sebagai Calon Asisten Ombudsman Perwakilan. Pelamar wajib melakukan registrasi online melalui website //jtanzilcareer.com serta mengirimkan seluruh kelengkapan data dalam amplop tertutup dengan mencantumkan kode jabatan di pojok kiri atas paling lambat tgl. 6 Mei 2013 pk.15.00 WIB ke : OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA, Jalan HR Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan, Jakarta Selatan 12920
Proses seleksi ini dilakukan oleh pihak Konsultan, seluruh informasi lengkap terkait proses rekrutmen bisa dilihat melalui website. Seleksi menggunakan sistem gugur; Hanya pelamar melakukan registrasi online serta megirimkan data secara lengkap akan diproses untuk mengikuti tahapan berikutnya; Setiap tahapan seleksi tidak dikenakan biaya apapun, keputusan panitia adalah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. --- Update : lowongan kerja april 2013 di N N lowongan kerja bangka belitung | lowongan kerja banten | lowongan kerja cpns | lowongan kerja gorontalo | lowongan kerja jambi | lowongan kerja ombudsman | lowongan kerja papua barat | lowongan kerja s1
Lowongan Kerja Ombudsman Republik Indonesia via bilaboong
No comments:
Post a Comment