Friday, April 5, 2013

Lowongan Kerja LPSK [Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban]

Lembaga Perlindungan Saksi serta Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi serta Korban. Lahirnya Undang-undang Perlindungan Saksi serta Korban memakan waktu cukup panjang ini ditujukan untuk memperjuangkan diakomodasinya hak-hak saksi serta korban dalam proses peradilan pidana. Berbeda dengan beberapa negara lain, inisiatif untuk membentuk Undang-Undang perlindungan bagi saksi serta korban bukan datang dari aparat hukum, polisi, jaksa, dan/atau pun pengadilan selalu berinteraksi dengan saksi serta korban tindak pidana, melainkan justru datang dari kelompok masyarakat memiliki pandangan bahwa saksi serta korban sudah saatnya diberikan perlindungan dalam sistem peradilan pidana.

PANITIA SELEKSI CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI serta KORBAN (LPSK)PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA LPSK PERIODE 2013 a � 2018
Panitia Seleksi calon Anggota LPSK mengundang warga negara Republik Indonesia terbaik,
memiliki kompetensi serta integritas untuk menjadi calon Anggota LPSK Periode 2013-2018. Syarat calon
Anggota LPSK:

Warga negara Indonesia; Sehat jasmani serta rohani; Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun; Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun serta paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan; Berpendidikan paling rendah S1 (strata satu); Berpengalaman di bidang hukum serta hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun; Memiliki integritas serta kepribadian tidak tercela; dan Memiliki nomor pokok wajib pajak. Pendaftaran dibuat di atas kertas bermeterai Rp.6.000 dengan melampirkan:
Daftar Riwayat Hidup; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk serta fotokopi NPWP; Fotokopi ijazah dilegalisasi oleh instansi bersangkutan; Pasfoto terbaru berwarna ukuran (4x6) sebanyak 5 (lima) lembar; Surat keterangan sehat jasmani dari dokter pada R.S. Pemerintah serta kesehatan jiwa dari dokter ahli jiwa; Surat keterangan catatan kepolisian diperuntukan untuk pendaftaran LPSK; Surat rekomendasi dari 2 (dua) tokoh/lembaga di bidang hukum serta HAM; Enam surat pernyataan dibuat oleh bersangkutan di atas meterai Rp.6.000 masing-masing menyatakan bahwa:
Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia. Riwayat pengalaman di bidang Hukum serta HAM paling singkat 10 Tahun. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun. Apabila terpilih menjadi anggota LPSK:
Bersedia melepaskan jabatan struktural serta fungsional di lingkungan: Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI, partai politik, organisasi profesi, dan/atau organisasi kemasyarakatan; Bersedia melaporkan harta kekayaannya; dan Bersedia bekerja penuh waktu. Makalah dibuat sendiri dengan judul a �Peran, Kendala serta Tantangan LPSKa t (10 halaman, font 12 Arial, 1,5 spasi, ukuran kertas A-4). Pendaftaran calon anggota LPSK dimulai pada tanggal 25 Maret 2013 sampai dengan tanggal 8 April
2013, pada hari kerja pukul 9.00 s.d. pukul 17.00 WIB, di Gedung Perintis Kemerdekaan (Gd. Pola) Lt. 1,
Jalan Proklamasi Nomor 56 Jakarta Pusat 10320 Telepon 62213190 7 6221ex. 120, Fax. 62213192 7881,. serta berkas pendaftaran menjadi milik panitia. Informasi lebih lanjut, bisa lihat di lpsk.go.id serta kemenkumham.go.id.Pendaftaran serta seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
Keputusan Panitia Seleksi tidak bisa diganggu gugat. --- Update : lowongan kerja april 2013 di N N lowongan kerja anggota lpsk | lowongan kerja jakarta | lowongan kerja lpsk | lowongan kerja s1
Lowongan Kerja by Indonesia Jobs | Indonesia Job Vacancy




Lowongan Kerja LPSK [Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban] via bilaboong

No comments:

Post a Comment