Wednesday, April 17, 2013

Penerimaan Calon Anggota KPI Pusat 2013 - 2016

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat membuka penerimaan Calon Anggota KPI Pusat untuk masa jabatan 2013 a � 2016. Demikian disampaikan dalam pengumuman resmi dikeluarkan KPI Pusat, Selasa, 16 April 2013. Pendaftaram mulai dibuka sejak pengumuman ini dimuat di media serta websiteN kpi.go.id. Berikut penjelasan lengkap penerimaan Calon Anggota KPI Pusat masa jabatan 2013 a � 2016.
PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT (KPI PUSAT) MASA JABATAN 2013 a � 2016
Dibuka kesempatan bagi setiap WNI kompeten untuk menjadi anggota KPI Pusat periode ke a � 4 (Masa Jabatan 2013 a � 2016), dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan Umum(Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 10 ayat 1) Warga Negara Republik Indonesia bertakwa kepada Tuhan Maha Esa;N Setia kepada Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;N Berpendidikan Sarjana dan/atau memiliki kompetensi intelektual setara;N Sehat jasmani serta rohani;N Berwibawa, jujur, adil, memiliki integritas, berkelakuan serta berkepribadian tidak tercela;N Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;N Tidak terkait langsung dan/atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;N Bukan anggota Legislatif serta Yudikatif;N Bukan pejabat pemerintah; danN Nonpartisan Persyaratan Khusus Fotokopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);N Daftar Riwayat Hidup lengkap;N Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar;N Memiliki nomor pokok wajib pajak;N Makalah isinya tentang Visi serta Misi berikut uraiannya jika nanti menjadi anggota KPI Pusat;N Fotokopi Ijazah Sarjana dilegalisasi;N Surat Keterangan Dokter dari RS Pemerintah (asli) menyebutkan calon sehat jasmani serta kesehatan jiwa dari Dokter Ahli Jiwa (asli) menyebutkan calon sehat rohani;N Surat Keterangan dari pihak Kepolisian (asli) tentang kelakuan tidak tercela;N Fotokopi Piagam Penghargaan, sertifikat dan/atau surat keterangan menyangkut kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam penyiaran;N Surat dukungan dari masyarakat (asli); Persyaratan Asli serta Bermaterai Suratpernyataan mendaftarkan diri (melamar) sebagai calon anggota KPI Pusat;N Bersedia bekerja penuh waktu;N Surat pernyataan tidak terkait langsung dan/atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;N Surat pernyataan bukan anggota Legislatif, Yudikatif serta pejabat struktural pemerintah;N Surat pernyataan nonpartisan/tidak berpartai politik;N Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia;N Tidak pernah dijatuhi pidana karena malakukan tindak pidana kejahatan ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun;N Surat ijin persetujuan tertulis dari pimpinan lembaga/instansi/tempat bekerja;Apabila terpilih menjadi anggota KPI Pusat :N Bersedia melepaskan jabatan struktural serta fungsional di lingkungan : Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI, Partai Politik, Organisasi Profesi, dan/atau Organisasi Kemasyarakatan;N Bersedia melaporkan harta kekayaannya; Berkas pendaftaran dikirimkan kepada :
Panitia Seleksi Administrasi Calon Anggota KPI Pusat d/a Sekretariat KPI Pusat Gedung Bapeten, Lantai 6 Jalan Gajah Mada Nomor 8 Jakarta Pusat 10120
Tanggal batas terakhir penerimaan pendaftaran adalah 16 Mei 2013 Pukul 16.00 WIB (dari luar kota berdasarkan stempel pos).




Penerimaan Calon Anggota KPI Pusat 2013 - 2016 via kerja-ngo

No comments:

Post a Comment